Masalah Hukum, Etika, dan Profesional tentang Keamanan Informasi
Hukum dan Etik dalam Keamanan Informasi
- Moral Budaya : sikap moral tetap atau kebiasaan
kelompok tertentu
- Etik : didefenisikan sebagai perilaku yang
diterima secara sosial dengan mempertimbangkan alam, kriteria, sumber,
logika, dan validitas penilaian moral. (aturan yang tidak tertulis)
- Hukum : Aturan yang mengamanatkan atau melarang perilaku tertentu dan ditegakkan oleh negara.
Ø
Hukum
membawa sanksi dari otoritas pemerintahan, sementara etik tidak
Ø sebagai seorang professional bidang
keamanan informasi di masa depan, anda harus memahami ruang lingkup tanggung
jawab tentang legalitas dan etik dari sebuah organisasi.
Ø Untuk meminimalkan kewajiban dan
mengurangi resiko, seorang praktisi keamanan informasi harus:
ü Memahami lingkungan legalitas
terkini
ü Selalu up todate terhadap hukum dan
peraturan
ü Mengamati permasalahan baru yang
muncul
Tanggung Jawab Organisasi
Ø due care (perawatan): Langkah-Langkah yang
dibutuhkan organisasi untuk memastikan setiap karyawan tahu apa yang dapat
diterima dan apa yang tidak.
Ø Due diligence (uji kelayakan): Langkah wajar yang
diambil oleh orang atau organisasi untuk memeneuhi kewajiban yang dibebankan
oleh undang-undang atau peraturan.
Ø Juridiction: hak pengadilan untuk menyelidiki
sebuah kasus jika kesalahan dilakukan dalam wilayah teritorinya atau melibatkan
warga negaranya.
Ø Liability: kewajibam legal dari sebuah entitas yang melampaui hukum pidana atau perdata,
termasuk kewajiban legal untuk membuat restitusi untuk mengkompensasi kesalahan
yang dilakukan sebuah organisasi atau pekerjanya.
Kebijakan Vs Hukum
1. Kebijakan: Pedoman yang menentukan perilaku tertentu dalam organisasi.
Kriteria:
ü
Dissemination
(disebarkan)
ü
Review (dibaca)
ü
Comprehension
(dipahami)
ü
Compliance (disepakati)
ü Uniform enforcement (diterapkan secara sama)
2. Hukum: aturan yang mengamanatkan atau melarang perilaku tertentu dan ditegakkan oleh negara.
Tipe Hukum:
ü
Constitutional
ü
Statutory
ü
Civil – Tort
ü
Criminal
ü
Regulatory or Administrative
ü
Common Case, and Precedent
ü
Private and Public
Kebijakan dan Hukum
Ø Kebijakan: mendeskripsikan perilaku
pekerja yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dalam suatu lingkungan
kerja.
Ø Kebijakan yang difungsikan sebagai
hukum organisasi harus dibuat secara hati-hati untuk memastikan kebijakan
tersebut lengkap, sesuai dan diterapkan secara adil kepada semua orang
dilingkungan kerja.
Ø Perbedaan antara kebijakan dan
hukum: bahwa ketidaktahuan terhadao suatu kebijakan merupakan alasan yang bisa
diterima.
Kriteria Kebijakan
Ø Dissemination (disebarkan): Organisasi harus
mampu menunjukkan bahwa kebijakan yang relevan telah tersedia untuk ditinjau
oleh karyawan. Teknik penyebaran umum termasuk hard copy dan distribusi
elektronik.
Ø Review (dibaca): Organisasi harus dapat menunjukkan
bahwa dokumen tersebut disebarluaskan dalam bentuk yang dapat dipahami,
termasuk versi untuk karyawan yang buta huruf, mengalami gangguan membaca, dan
tidak dapat membaca bahasa Inggris. Teknik umum termasuk pencatatan kebijakan
dalam bahasa Inggris dan bahasa alternatif.
Ø Comprehension (dipahami): Organisasi harus mampu
menunjukkan bahwa karyawan memahami persyaratan dan isi kebijakan. Teknik umum
meliputi kuis dan penilaian lainnya.
Ø Compliance (disepakati): Organisasi harus mampu
menunjukkan bahwa karyawan setuju untuk mematuhi kebijakan melalui tindakan
atau penegasan. Teknik umum termasuk spanduk masuk, yang memerlukan tindakan
tertentu (klik mouse atau ketukan tombol) untuk mengakui persetujuan, atau
dokumen yang ditandatangani dengan jelas yang menunjukkan bahwa karyawan telah
membaca, memahami, dan setuju untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Ø Uniform enforcement (diterapkan secara sama): Organisasi
harus mampu menunjukkan bahwa kebijakan telah ditegakkan secara seragam, terlepas
dari status atau penugasan karyawan
Tipe-Tipe Hukum
Ø Hukum Perdata: mengatur suatu bangsa atau negara,
mengelola konflik dan hubungan entiitas organisasi dan orang.
Ø Hukum Pidana: menangani pelanggaran berbahaya
terhadao komunitas dan ditegakkan secara aktif oleh Negara
Ø Hukum Privat: mengatur hubungan antara individu
atau organisasi, dan mencakup hukum keluarga, hukum komersial, hukum pekerja.
Ø Hukum Publik: mengatur struktur dan administrasi
dari agen pemerintan dan hubungan mereka dengan penduduk, pekerja, dan
pemerintahan lain.
Etik dan Keamanan Informasi
Ø Banyak disiplin ilmu yang diatur
secara professional memiliki aturan eksplisit yang mengatur perilaku etis dari
anggota mereka.
Ø Contoh: dokter dan pengacara yang
melakukan pelanggaran berat terhadap perilaku profesi mereka dapat dicabut
kemampuan hukumnya untuk berpraktik.
Ø Berbeda dengan bidang medis dan
hukum, bidang teknologi informasi dan keamanan informasi tidak memiliki kode
etik yang mengikat.
Ø Sebaliknya, asosiasi profesional
seperti ACM dan ISSA, dan lembaga sertifikasi seperti (ISC)2 dan ISACA, bekerja
untuk memelihara kode etik untuk keanggotaan mereka masing-masing.
10 Perintah Etika Komputer dari institute Etika Komputer
- Tidak boleh menggunakan komputer
untuk menyakiti orang lain.
- Tidak boleh mengganggu
pekerjaan komputer orang lain.
- Tidak boleh mengintip file
komputer orang lain.
- Jangan menggunakan komputer
untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer
untuk bersaksi dusta.
- Tidak boleh menyalin atau
menggunakan perangkat lunak berpemilik yang belum Anda bayar.
- Tidak boleh menggunakan sumber
daya komputer orang lain tanpa izin atau kompensasi yang layak.
- Tidak boleh mengambil hasil
intelektual orang lain.
- Harusmemikirkan konsekuensi
sosial dari program yang Anda tulisatau sistem yang Anda rancang.
- Harus selalu menggunakan
komputer dengan cara yang memastikan pertimbangan dan rasa hormatuntuk
sesama manusia.
Perbedaan Etik Antar Budaya
Ada
tiga penyebab umum perilaku tidak tidak etis dan illegal:
ü Ignorance (Ketidaktahuan):
Ketidaktahuan hukum bukanlah alasan. Metode pencegahan pertama adalah
pendidikan, yang dilakukan dengan merancang, menerbitkan, dan menyebarluaskan
kebijakan organisasi dan undang-undang yang relevan, dan memperoleh persetujuan
untuk mematuhi kebijakan dan undang-undang ini dari semua anggota organisasi.
Pengingat, pelatihan, dan program kesadaran menyimpan informasi kebijakan di
depan karyawan untuk mendukung retensi dan kepatuhan.
ü Accident (Kecelakaan): Orang yang
memiliki otorisasi dan hak istimewa untuk mengelola informasi dalam organisasi
kemungkinan besar menyebabkan kerugian atau kerusakan secara tidak sengaja.
Perencanaan dan kontrol yang cermat membantu mencegah modifikasi yang tidak
disengaja pada sistem dan data
ü Intent (niat): Niat kriminal atau
tidak etis masuk ke pikiran orang yang melakukan tindakan tersebut; seringkali
perlu untuk menetapkan niat kriminal untuk berhasil mengadili para pelanggar.
Melindungi sistem dari orang-orang yang bermaksud menyebabkan kerugian atau
kerusakan paling baik dilakukan melalui kontrol teknis, dan litigasi atau
penuntutan yang kuat jika kontrol ini gagal.
Komentar
Posting Komentar